Kurikulum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (19) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan meengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (K-13) yang untuk selanjutnya disebut Kurikulum SMP PT Azzayadiy disusun untuk mewujudkan visi sekolah dengan mengakomodasi potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan, baik dalam aspek akademis maupun non akademis, memelihara, mengembangkan budaya daerah, menguasai IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa dan berwawasan lingkungan, serta ramah bagi semua peserta didik (Education For All) yang mengacu pada visi dan misi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo yaitu Terwujudnya masyarakat Sukoharjo yang kokoh dalam IMTAQ (Iman dan Taqwa), Unggul dalam IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) dan berdaya saing tinggi.

Sebagai sebuah institusi pendidikan yang bernaung dibawah Dinas Pendidikan Sukoharjo, maka SMP Pesantren Tahfidz Azzayadiy Sukoharjo menerapkan Kurikulum 2013 sesuai amanat Surat Edaran Mendikbud Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tanggal 8 November 2013, perihal implementasi Kurikulum 2013. Pada penerapan Kurikulum 2013 di SMP Pesantren Tahfidz Azzayadiy, dalam struktur kurikulum mengacu pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa terdapat kelompok mata pelajaran A dan kelompok mata pelajaran B. Pada kelompok mata pelajaran A disusun oleh pemerintah, sedangkan kelompok mata pelajaran B ada yang disusun oleh pemerintah pusat/daerah dan diperbolehkan disusun oleh satuan pendidikan. Adapun pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan, yang dalam hal ini SMP Pesantren Tahfidz Azzayadiy Sukoharjo memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Selalu mengedepankan adab terlebih dahulu daripada ilmu
  2. Menyusun pembelajaran yang memupuk terbentuknya generasi qur’aniy
  3. Menerapkan model pembelajaran yang mengedepankan keterampilan proses
  4. Menjamin seluruh kegiatan sekolah berorientasi pada penanaman karakter/adab.